Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID – Sidang lanjutan kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan tiga bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki tengah berlangsung saat ini di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018).
Sidang tersebut baru di mulai sekitar pukul 10.45 WIB, dengan beragendakan mendengarkan keterangan para saksi.
Tadinya ada 11 saksi yang akan di hadirkan namun menurut penuturan Heri Jerman selaku Jaksa Penuntut Umum yang baru mengkonfirmasi kehadiran hanya 5 saksi saja.
(Berapa Uang yang Diterima Syahrini untuk Umrah Mewah bersama First Travel?)
Antara lain, tiga orang jemaah yang tak jadi di berangkat umrah oleh pihak First Travel dan satu pegawai dari Bali.
Tak hanya itu pihak pengadilan negeri mengatakan seharusnya hari ini, artis cantik Syahrini juga turut hadir sebagai saksi.
Sebab pelantun lagu 'Sesuatu' ini, disebut-sebut turut serta membantu memikat jemaah dan mempromosikan biro perjalanan umrah First Travel itu.
"Kami menghadirkan tiga anggota jemaah, tujuh pegawai, dan satu orang publik figur bernama Syahrini,"
"Namun yang konfirmasi baru empat orang, tiga anggota jemaah, dan satu pegawai dari Bali," ucap jaksa penuntut umum Heri Jerman saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018).
Namun pagi tadi, pihak manajemen Syahrini mengabarkan, artisnya itu tak bisa hadir untuk memenuhi panggilan sebab masih harus bekerja karena sudah terlanjur terikat kontrak dengan kliennya.
Saat ini pun pemilik jargon 'Maju Mundur Cantik' ini diketahui masih berada di Amsterdam dan akan berlanjut ke Jerman.