Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID – Penyanyi Syahrini hari ini, Rabu (21/3/2018) tak hadir kembali untuk memenuhi panggilan pihak Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat sebagai saksi.
Dalam sidang lanjutan terkait kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan agen perjalanan umrah, First Travel.
Padahal kali ini merupakan panggilan kedua bagi pelantun lagu 'Sesuatu' ini, setelah sebelumnya dirinya dipanggil juga berbarengan dengan Vicky Shu pada Rabu (14/3/2018) lalu.
Namun saat itu hanya Vicky Shu saja yang terlihat hadir memberikan keterangan sebagai saksi, sedangkan Syahrini mangkir dari panggilan pihak pengadilan.
Heri Jerman selaku Jaksa Penuntut Umum, menyayangkan sikap Syahrini, menurutnya keterangan penyanyi asal Bogor itu sebagai saksi padahal bisa membantu meluruskan persoalan yang juga menyeret nama dirinya.
Bahkan Hery menyebutkan rugi jika Syahrini terus mangkir dalam sidang lanjutan kasus ini.
"Kalau Syahrini tidak datang rugi, dia tidak bisa menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya seperti apa," ungkap Heri saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018).
"Apakah benar dia tidak bayar, nah itukan bisa menjadi penjelasan yang bersangkutan di persidangan," sambung Heri.
Sebelumnya Heri menyebutkan alasan Syahrini tak bisa hadir dalam persidangan sebab pelantun lagu 'Dream Big' itu masih terikat kontrak kerja dengan kliennya di luar negeri.