Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Sidang perceraian antara Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan istrinya, Veronica Tan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan atas keterangan saksi dan barang bukti yang telah dihadirkan pada persidangan.
Ahok diwakili kuasa hukumnya, Josefina Agatha Syukur datang dengan membawa 17 lembar berkas kesimpulan yang akan diserahkan kepada ketua majelis hakim.
(BACA: Syahrini Siap Dipanggil Paksa Atas Saksi Kasus First Travel)
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.30 itu tak berlangsung lama.
Kuasa hukum Ahok keluar dari ruangan sidang yang tertutup untuk umum itu setelah 1 menit sidang dimulai.
"Ya, sidang selesai hari ini," ujar Josefina Agatha Syukur saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018).
(BACA: 8 Foto Realita Tak Sesuai Harapan yang Didapat Penumpang Kapal Pesiar Saat Liburan, Zonk!)
Sidang hanya berlangsung singkat karena majelis hakim tak membacakan berkas kesimpulan yang diserahkan oleh kuasa hukum Ahok.
"Tadi hanya diserahkan berkas kesimpulannya nggak dibaca majelis hakim, kan kalau di PN enak, cukup diserahkan," ujarnya.
Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada 4 April 2018 dengan agenda putusan.
(BACA: Coat Warna Pelangi Jadi Tren Outer Fashion 2018, Siap-siap Kamu Harus Punya ya! )
"Sidang selanjutnya tanggal 4 April 2018, agenda putusan," pungkasnya. (*)
Penulis | : | Atikah Ishmah W |
Editor | : | Atikah Ishmah W |