Grid.ID - Sidang putusan gugatan cerai mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada istrinya, Veronica Tan, akan digelar Rabu (4/4/2018).
Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan, pihaknya berharap gugatan cerai dan hak asuh anak bisa dikabulkan majelis hakim.
"Nanti sidang putusannya 4 April. Harapannya dikabulkan semuanya, perceraian dan hak asuh anak," ujar Josefina di Pengadilan Negeri jakarta Utara, Rabu (21/3/2018).
Adapun pada persidangan yang digelar Rabu ini, pihak Ahok menyerahkan 17 lembar kesimpulan yang menguatkan gugatan cerai.
(Revaldo Pilih Tawaran Film daripada Stripping karena Tak Sanggup)
"Jadi kami sudah serahkan kesimpulan. Tadi lihat (sidang) cuma (berlangsung) 5 menit ya," katanya.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, putusan akan diambil berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Mediator Ahok dan Veronica Menjadi Saksi Putusan sudang cerai Ahok akan digelar secara terbuka.
"Putusan pada 4 April, akan dipelajari tentunya oleh majelis hakim dan ini dalam persidangan yang (diselenggarakan) terbuka," ujar Jootje.
(Titi DJ Sapa Para Penggemarnya Lewat Single Terbaru 'Mengapa Rindu')
Ahok menggugat cerai Veronica ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 5 Januari 2018.
Hal itu ditengarai masalah internal yang telah terjadi sejak tujuh tahun.
Penulis | : | Nailul Iffah |
Editor | : | Nailul Iffah |