Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak memasukkan masalah harta gono gini dalam materi gugatan yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hal itu dikatakan oleh kuasa hukumnya Josefina Agatha Syukur saat ditemui Grid.ID seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).
"Sama sekali enggak (ajukan perkara harta gono gini), sama sekali enggak ada ngomongin itu. Bapak juga enggak mau persoalin soal harta," ujar Josefina saat berbincang dengan Grid.ID.
(Diceraikan Ahok, Veronica Tan Pindah Ke Apartemen?)
Termasuk masalah kepemilikan rumah di kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara, yang saat ini ditempati oleh Veronica Tan beserta anak-anaknya.
"Itu kan jelas dia punya rumah dari mana-mana, tapi enggak dibahas sama sekali," ujarnya lagi.
Ia pun membantah kabar yang mengatakan bahwa saat ini Veronica Tan telah keluar dari rumah tersebut.
(Ceraikan Veronica Tan, Ahok Ngotot Dapatkan Hak Asuh Anaknya)
"Enggak keluar kok, bu Vero masih di sana, setahu saya masih di sana dia," ujarnya.
Bahkan menurut Josefina, jika nanti Ahok telah resmi bercerai, ia yang akan mengalah dan membiarkan mantan istrinya itu untuk tetap tinggal di rumah tersebut.
Sementara Ahok akan mencari rumah baru jika ia telah keluar dari tahanan.
(17 Lembar Berkas, Hakim Siap Putuskan Nasib Rumah Tangga Ahok dan Veronica Tan)
"Harus begitu (beli rumah baru), ya kan sudah cerai enggak mungkin tinggal sama-sama lagi," pungkasnya. (*)
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |