Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Dimas Amggara kepada Fiqih Alamsyah memasuki babak baru.
Dimas Anggara dijadwalkan dipanggil oleh pihak kepolisian pada Senin 26 Maret 2018.
Setelah sebelumnya pihak kepolisan memeriksa 11 orang saksi, maka pihak Fiqih Alamsyah merasa hal itu sudah lebih dari cukup untuk melanjutkan kasus tersebut.
(Ini Kronologi Sebenarnya, Atas Isu Tudingan Tyas Mirasih Menculik Anak)
"Saksi ada 11 orang. Ada kakaknya istri dan masih banyak lagi. Kalo dibutuhkan kami siap," ujar Fiqih Alamsyah saat ditemui Grid.ID di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan. Jumat (23/3/2018).
Fiqih Alamsyah sendiri mendatangi Polsek Cilandak bersama kuasa hukumnya Henry Indraguna menanyakan terkait progres kasus yang telah ia laporkan sejak 24 Januari 2018 itu.
"Sebenernya bukan masalah puas dan nggak puas. Saya sebagai warga negara yang baik akan terus ada upaya hukum. Mungkin kalo ada itikad baik beda lagi," ujarnya lagi.
Ia mengaku ingin memastikan perkembangan dari penyidikan dalam sehingga kasus ini bisa diselesaikan.
"Kami memastikan aja. Perkembangan penyidikan seperti apa? Ke depan kita akan pantau terus perkembangannya seperti apa," pungkasnya.
Sebelumnya polisi telah menjadwalkan panggilan untuk aktor Dimas Anggara atas kasus yang penganiayaan yang melibatkannya.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Henry Indraguna beserta kliennya Fiqih Alamsyah saat mereka mendatangi Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2018).
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka