Laporan Wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID – Mencuri, apapun alasannya memanglah merupakan perbuatan yang tercela.
Begitupun dengan mencuri listrik.
Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencurian Energi Listrik.
Fatwa MUI ini dikeluarkan sebagai pengingat bagi masyarakat bahwa pencurian listrik merupakan perbuatan yang dilarang agama.
( BACA JUGA: 6 Zodiak Ini Sangat Merahasiakan Kehidupan Mereka loh, yuk Kepoin! )
Seorang pemilik kos-kosan mendapati tempat usahanya didenda sebanyak hampir 1 miliar oleh PLN
Pemilik kosan yang berinisial YR itu dituduh melakukan pencurian listrik.
Berikut ini 6 fakta kasus denda hampir 1 miliar yang menimpa YR dari berbagai sumber.
1. Kosan terletak di Kebon Jeruk, Jakarta Barat
( BACA JUGA: Contek Padu Padan Kemeja Baseball ala Sivia Azizah yang Super Kece! )
YR merupakan pemilik kos-kosan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Source | : | Berbagai Sumber |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |