Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Sidang perdana kasus narkoba yang menjerat artis Jennifer Dunn digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).
Jennifer Dunn dihadirkan untuk mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan JPU, Jennifer Dunn disebut telah melanggar hukum dengan menyalahgunakan narkoba.
(Hadapi Kasus Hukum ke-3 Kalinya, Jennifer Dunn Stres!)
Jennifer Dunn dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 127 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
"Pasal 114 itu ancaman hukuman maksimal 20 tahun, Pasal 112 ancaman hukuman 18 tahun maksimal dan Pasal 127 ancaman hukuman maksimal 5 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum, Nova, saat ditemui Grid.ID seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).
Selain ancaman penjara, Jennifer Dunn juga diancam dengan hukuman denda, dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar rupiah.
(Begini Penampilan Jennifer Dunn Saat Tiba di Pengadilan dan Jalani Sidang Perdana)
"Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Jaksa Penuntut Umum.
"Selain hukuman penjara, Unddang Undang itu juga mengatur penyalahguna narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," pungkasnya. (*)
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |