Laporan Wartawan Grid.ID, Linda Rahmad
Grid.ID - Sempat bikin geger, soal aturan pengendara mendengarkan musik bisa kena tilang.
Lalu hal itu mereda setelah Dirlantas Polda Metro Jaya menegaskan kembali maksud aturan tersebut.
"Sudah saya sampaikan, memang untuk yang merokok, mendengarkan musik itu tidak ditilang, saya ulang lagi, tidak ditilang.
Hanya apabila pengendara mengendarai kendaraannya dengan tidak wajar dan tidak konsentrasi.
Tentunya melanggar aturan," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagara waktu itu.
(BACA : 3 Inspirasi Mix and Match Outfit Denim ala Beby Tsabina)
Nah kalau sudah jelas aturannya, yuk kita tengok sebuah aplikasi yang bernama Spotify.
Ini merupakan aplikasi dengan platform penyedia layanan streaming musik.
Dilansir dari Androidauthority, platform penyedia layanan streaming musik tersebut kini dikabarkan akan meluncurkan perangkat audio untuk mobil.
Bentuk perangkat ini seperti keping koin dengan ukuran yang lebih besar dan dilengkapi dengan dua tombol di samping.
Belum diketahui secara pasti apakah perangkat ini terhubung secara nirkabel ke stereo mobil atau memiliki kemampuan kontrol suara seperti Google Assistant atau Alexa.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Linda Rahmadanti |
Editor | : | Octa Saputra |