Grid.ID - Pengadilan India menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada superstar Bollywood Salman Khan (52), yang dinyatakan bersalah untuk kasus perburuan antelop langka pada 1998.
Pengadilan yang berlangsung di Jodhpur, Negara Bagian Rajasthan, India, itu juga menjatuhkan denda 10.000 rupee (kira-kira Rp 2,2juta).
Salman Khan membunuh dua ekor antelop India (blackbuck atau Antilope cervicapra).
Hewan ini dikenal dengan ciri khas punggung gelap.
Selain itu antelop India juga merupakan sebuah spesies yang dilindungi.
Hal tersebut terjadi ketika ia menjalani shooting film di Rajasthan 20 tahun lalu.
Salman Khan bisa mengajukan banding, tetapi harus terlebih dahulu menjalani setidaknya beberapa hari penjara.
Empat artis peran lain yang membintangi film itu, dan sama-sama diadili, dibebaskan dari dakwaan.
Baca Juga: Tidak Pernah Sarapan, Wanita Ini Alami Kondisi Menyakitkan Sampai Tak Bisa Makan Banyak!
Ada apa di balik kasus Salman Khan?
Itu kasus keempat yang diajukan terhadap aktor ini terkait perburuan liar selama pembuatan film Hum Saath Saath Hain pada 1998.
Penulis | : | Siti Umaiya |
Editor | : | Siti Umaiya |