Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID- Ketika kita menggunakan transportasi umum tentu ada sejumlah pertimbangan yang kita pikirkan sebelum memlih moda transportasi yang sesuai.
Faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan sudah pasti menjadi faktor penting bagi setiap penumpang.
Terutama jika kita menggunakan moda transportasi pesawat terbang.
Kenyamanan, keamanan dan keselamatan maksimal sangat diperhatikan melalui penerapan teknologi keamanan pesawat.
(BACA: Catet, Ini Usia Ideal Bayi Boleh Bepergian Naik Pesawat Terbang)
Namun apa jadinya jika sebuah insiden tak terduga terjadi akibat kelalaian kru penerbangan?
Tentu akan sangat tidak menyenangkan, apalagi jika menyangkut keselamatan penumpang.
Seperti yang terjadi pada seorang wanita satu ini.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, B.R.A Kosmariam Djatikusomo menggugat PT Garuda Indonesia Tbk (Persero)sebesar Rp 11,25 miliar.
(BACA: Ternyata Posisi Duduk di Pesawat, Bisa Pengaruhi Kesehatan)
Kosmariam adalah seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-264 dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Jakarta menuju Bandara Blimbingsari-Banyuwangi.
"Iya baru saja hari ini, Rabu (11/4/2018) didaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Garuda," kata David Tobing, kuasa hukum Kosmariam.
David menyebutkan, gugatan tersebut diajukan lantaran adanya insiden yang menimpa dalam penerbangan GA-264 yang terjadi pada 29 Desember 2017.
Insiden terjadi ketika pramugari Garuda sedang memberikan makanan kepada penumpang (Meal and Beverage Serving).
(BACA: Tak Tahu Malu Kuasai Kursi Penumpang Lain, Wanita Ini Dimarahi oleh Seorang Pria di Pesawat)
Pramugari tersebut menumpahkan dua gelas air panas ke tubuh Kosmariam sehingga mengakibatkannya mengalami cacat tetap.
"Kami menilai pramugari Garuda lalai, karena para pramugari yang menyediakan makanan sedang ngobrol satu sama lain, sehingga menumpahkan air panas," katanya.
David mengategorikan cacat tetap yang dialami kliennya mengacu ketentuan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa cacat tetap adalah kehilangan atau menyebabkan tidak berfungsinya adalah salah satu anggota badan atau yang mempengaruhi aktivitas secara normal seperti hilangnya tangan, kaki, atau mata, termasuk dalam pengertian cacat tetap adalah cacat mental.
(BACA: BJ Habibie, Pesawat R80 dan Perjalanan Hidupnya yang Menjadi Inspirasi Generasi Millennials)
"Akibat insiden tersebut, kulit klien kami melepuh, dan tidak bisa kembali seperti semula. Sehingga sesuai dengan ketentuan tersebut," lanjutnya.
David juga menyayangkan tindakan Garuda yang tak kooperatif setelah kejadian.
Hal ini lantaran selama 1,5 bulan setelah insiden, Kosmariam tak pernah lagi dihubungi Garuda.
"Ketika kejadian penanganannya juga minim, penggugat hanya diberikan salep, setelah tiba di tujuan memang langsung dibawa ke rumah sakit. Hanya saja selama 1,5 bulan pasca kejadian Garuda tak pernah menghubungi lagi," sambungnya.
(BACA: Lama Tak Terdengar, Apa kabar Pesawat N219 'Nurtanio' yang Memiliki Spesifikasi Unik?)
Dalam gugatan, Kosmariam meminta ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar atas kerugian material, dan senilai Rp 10 miliar atas ganti rugi imaterial.
Sementara itu dikutip dari Kontan, pihak Garuda Indonesia membentah pernyataan pengacara Kosmariam.
Senior Manager Public Relation PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) membantah pernyataan David Tobing yang menyebutkan bahwa pihak Garuda membiarkan B.R.A Kosmariam Djatikusomo selama 1,5 bulan setelah insiden air panas tumpah di penerbangan bernomor GA-264.
Sebaliknya, kata Ikhsan pihak Garuda justru terus memberikan biaya pengobatan yang dilakukan oleh Kosmariam.
(BACA: Terbang di Atas Aurora, Pemandangan Menakjubkan Ini yang Dilihat oleh Pilot Pesawat Jet)
"Begitu kejadian, kita langsung bawa ke rumah sakit. Kembali ke Jakarta pun, kita tetap support biaya pengobatan ke penumpang," kata Ikhsan saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (11/4/2018).
Ia juga menambahkan, bahwa pihak Garuda telah memberikan pesan kepada Kosmariam bahwa siap dihubungi kapan pun, jika ada kebutuhan lainnya terkait pengobatan.(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | www.kompas.com,kontan |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |