Laporan Reporter Grid.ID, Irene Cynthia Hadi
Grid.ID - Musisi Ahmad Dhani baru saja menjalani persidangan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018) kemarin.
Dhani didakwa atas ujaran kebencian berbau SARA yang dikirimnya melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Akibat cuitannya tersebut, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Networks.
Ia dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan menuliskan pernyataan sarkastis.
Berikut 6 fakta yang berhasil dirangkum Grid.ID dari beragam sumber.
(BACA JUGA Masih Ingat dengan Helena, Indonesian Idol 1? 14 Tahun Berlalu, Kabar Terbarunya Bikin Kaget!)
1. Didakwa atas 3 ujaran kebencian
Dilansir dari Kompas, Dhani mengirim tweet ujaran kebencian itu sebanyak 3 kali.
Ketiganya diposting dalam kurun waktu 2 bulan, yakni sekitar bulan Februari sampai Maret 2017 silam.
Ketiga ujaran kebencian itu menyinggung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal kasus penistaan agama.
2. Membayar gaji admin Rp 2 Juta
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | kompas,Wartakota,tribun |
Penulis | : | Irene Cynthia Hadi |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |