Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID – Pada pembacaan dakwaan sidang perdana musisi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018) atas terkait kasus dugaan ujaran kebencian ternyata tidak seluruhnya di lakukan oleh pelantun lagu Pupus ini.
Terdakwa Ahmad Dhani rupanya menyuruh seseorang secara khusus untuk menulis bersifat SARA
Hal tersebut diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dedyng Wibianto Atabay saat membacakan dakwaannya dalam sidang kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan.
Fatwa MUI Soal Medsosiyah, Follow Akun Gosip itu Haram Nggak Ya?
"Saksi Suryopratomi Bimo alias Bimo bekerja sebagai admin yang bertugas untuk mengunggah tulisan-tulisan terdakwa yang dikirimkan melalui Whats App milik terdakwa ke nomor hape saksi Suryopratomo Bimo AT alias Bimo," ungkap Dedyng.
Selain itu Dhani pun memberi upah kepada orang yang ia suruh itu.
"Dia digaji Rp 2 juta per bulan oleh terdakwa. Suryo Pratomo Bimo menyalin persis yang ditulis oleh Dhani, yang dikirim melalui pesan WhatsApp," tambahnya.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Al Sobry |