Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Jumlah pasien positif terinfeksi virus corona atau covid-19 di Indonesia kini jumlahnya sudah mencapai 1.677 kasus.
Bahkan, jumlah korban jiwa di Indonesia terbilang sangat tinggi dibanding negara lain, yaitu 157 orang.
Hal ini pun membuat pemerintah membuat pencegahan penyebaran virus corona dengan membebaskan narapidana.
Keputusan pemerintah memberikan asimilasi dan integrasi ke-30 ribu narapidana di seluruh Indonesia guna mencegah penularan virus corona atau covid-19.
Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Di Rutan Cipinang, sejumlah 343 narapidana di lbebaskan karena kondisi rutan yang penuh.
Baca Juga: Saiful Jamil Tidak Terlibat Penyuapan, Kuasa Hukum Minta Saiful Dibebaskan
Seperti diketahui, artis Saipul Jamil saat ini mendekam di Rutan Cipinang.
Namun sayangnya, Saipul Jamil tak dapat kesempatan untuk menghirup udara bebas karena wabah virus corona.
"Nggak, nggak ada, Saipul Jamil nggak ikut," ungkap Kalapas Cipinang, Hendra Eka, saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Kamis (2/4/2020).
Baca Juga: Gara-gara Pamerkan Tubuh Mulusnya saat Berenang Pakai Bikini, Amanda Manopo Panen Hujatan!
Meski pemerintah mengeluarkan aturan tersebut, tetapi ternyata Saipul Jamil tidak memenuhi kategori narapidana yang bisa dibebaskan.
"Tapi dia nggak memenuhi syarat, belum masanya," ungkap Hendra Eka.
Padahal, Saipul Jamil juga turut mengajukan kebebasan setelah aturan tersebut dikeluarkan pemerintah.
"Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria mau gimana, jadi dia belum bisa bebas," tutup Hendra Eka.
(*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Deshinta Nindya A |