Grid.ID - Kekerasan dalam rumah tangga yang disebut telah dilakukan oleh David "NOAH" terhadap Gracia Indri, rupanya menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam sidang putusan cerai yang digelar di Pengadilan Negeri Bale, Jawa Barat, Kamis (3/5/2018).
"Artinya gugatan kita sudah terbukti, bahwa memang ada KDRT itu jadi pertimbangan hakim juga," ujar kuasa hukum Gracia Indri, Rohman Hidayat saat dihubungi wartawan, Kamis.
Selain KDRT, faktor nafkah juga menjadi salah satu pertimbangan Majelis.
David disebut tak menafkahi Gracia Indri.
"Ya termasuk masalah tidak menafkahi juga. Tidak menafkahi dan KDRT," ungkapnya.
Rohman menambahkan, bahwa adanya kekerasan dan tidak adanya nafkah dari David sudah terbukti di persidangan.
"Iya jadi dari proses persidangan ini membuktikan, bahwa telah terjadi KDRT sehingga majelis hakim memutuskan, khususnya pernikahan ini bercerai, karena adanya kekerasan dalam rumah tangga dan tidak menafkahi," tegasnya.
Sebelumnya, David dan Gracia resmi menikah pada 28 Desember 2014. Pernikahan keduanya sempat dikabarkan goyah pada Mei 2016 lalu, meski akhirnya memutuskan untuk kembali bersama.
Namun secara mengejutkan Gracia menggungat cerai David pada 4 Juli 2017 di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Lantaran adanya kesalahan alamat, Gracia lantas memindahkan gugatan cerai tersebut ke Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat pada bulan Desember 2017. (*Kompas.com/Dian Reinis Kumampung)
Jangan Ditiru! Jennifer Dunn Ngaku Konsumsi Narkoba Untuk Diet
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "KDRT dan Tak Dinafkahi Terbukti dalam Sidang Cerai Gracia Indri dan David "NOAH"
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya