Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus penyalanggunaan narkotika yang menjerat artis cantik Jennifer Dunn, yang dilangsungkan hari ini, Kamis (3/5/2018), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut keterangan Dokter Dicky Oktrianda, saksi yang hari ini dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum, mengungkapkan bahwa Jennifer Dunn positif mengandung metafetamin dan amfetamin saat menjalani rehabilitasi di klinik tempatnya melakukan praktek pada tahun 2016 lalu.
(BACA JUGA : VIDEO : Jennifer Dunn Sempat Berhenti Rehab Karena Tidak Ada Biaya)
Saat itu Jennifer Dunn mengaku telah mengkonsumsi obat-obatan terlarang, termasuk narkoba jenis ekstasi.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Fachri M Ginanjar AK |