Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Sidang Tio Pakusadewo yang beragendakan pembacaan tuntutan, terpaksa ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
"Sedianya kami akan bacakan tuntutan, tapi surat tuntutan belum selesai dibacakan, masih dalam proses," ujar JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).
Menanggapi hal itu, aktor berusia 54 tahun ini lebih memilih bersabar.
(Baca juga: Sidang Ditunda, Tio Pakusadewo: Enggak Boleh Kecewa, Lagi Puasa)
Sebab, Tio Pakusadewo memahami posisinya sebagai terdakwa.
"Kesal itu cuma punya orang-orang yang kalah, saya sudah salah, sudah menyerah, tapi mudah-mudahan tidak terus menjadi kalah," ujar Tio dengan bijak kepada tim Grid.ID usai sidang.
Sidang lanjutan bintang film Sang Penari ini akan dilakukan kembali pada tanggal 4 Juni 2018 mendatang.
(Baca juga: Ini Menu Sahur Tio Pakusadewo Selama di Penjara)
Sebagai informasi, Tio Pakusadewo ditangkap polisi setelah mengonsumsi sabu di rumahnya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
Dengan barang bukti tiga plastik kecil sabu seberat 1,06 gram, seperangkat alat hisap, dan 1 buah telepon genggam.
Saat ini Tio Pakusadewo mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
(*)
Sarankan Pihak Husin Kamal Damai dengan Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan: Harus Ada Itikad Baik
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Okki Margaretha |