Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID- Didunia ini tampaknya tak ada satupun ibu yang tak mencintai buah hatinya.
Bahkan seorang pelaku tindak kriminal sekalipun.
Hal demikian juga terjadi pada mantan bos agen tour dan travell, Anniesa Hasibuan.
Anniesa Hasibuan dan suaminya, Andika Surachman didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta.
BACA: Sempat Habiskan Rp 8,6 M untuk Keliling Eropa, Kini Bos First Travel Divonis Penjara 20 Tahun!
Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.
Selain itu, mereka juga didkwa melakukan pencucian uang atas tindak pidana yang dilakukan.
Dengan uang yang ditampung dari rekening First Travel, mereka diduga menggunakannya untuk membeli rumah, aset, hingga jalan-jalan keliling Eropa.
Di dalam sidang, Anniesa yang merupakan mantan designer itu menyatakan kerinduannya pada sang buah hati.
BACA: Sahrul Gunawan Kebanjiran Order Berkat Kasus Penipuan First Travel
Terutama pada anak keduanya yang baru ia lahirkan sebelum dirinya dan sang suami diciduk polisi.
Dikutip Grid.ID dari TribunVideo.com, Rentetan tangisan Anniesa itu terjadi saat mantan Bos First Travel itu membacakan nota pembelaan dalam persidangan kasus First Travel.
Anniesa menangis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Rabu (16/5/2018).
"Bismillahirrahmanirrahim," ucap Anniesa Hasibuan mengawali bacaan dalam secarik kertas itu.
"Terima kasih yang Mulia Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada saya. Saya sadar dan nyesel atas kesalahan, saya hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan," kata Anniesa dibarengi dengan suara mulai terisak-isak.
BACA: Syahrini Klarifikasi Mangkir Sidang First Travel, Ternyata Lakukan Operasi di Dua Negara
Anniesa kemudian terlihat tidak bisa menahan air matanya.
Anniesa yang mengenakan kemeja putih serta kerudung hitam itu terlihat menangis saat melanjutkan isi secarik kertas tersebut.
Anniesa membacakan bagaimana dirinya sangat sedih tidak bisa bertemu dengan kedua anaknya.
Terlebih, anak keduanya yang masih berumur 9 bulan dan masih perlu asupan ASI.
Selain itu, Anniesa terus terisak saat bercerita bagaimana dirinya terpisah dengan kedua anaknya itu.
BACA: 5 Kesaksian Hesty, Pacar Bos First Travel, Mulai Hubungan Lesbi sampai Umrah Bareng
"Terutama buah hati saya, nadura aira, bayi kecil saya telah dipisahkan saya. terlebih lagi bayi ini yang telah saya dambakan belasan tahun tidak bisa bertemu dan menyusui," ucap Anniesa sambil menangis.
Tangis Anniesa semakin tersedu-sedu saat bercerita bahwa dirinya tidak bisa menafkahi adik-adiknya dan bercerita kalau adik-adiknya saat ini harus putus pendidikan karena dirinya di tahan di rutan Depok.
"Begitu besar saya engga bisa nafkahi adik saya yang yatim. Sejak ayah saya meninggal saya menafkahi mereka," ucap Anniesa sambil mengelap air matanya dengan tisu.
Diakhir pembacaan nota pembelaan, Anniesa berharap majelis hakim mempertimbangkan dan kebijkan untuk dirinya mengajukan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat itu JPU memberikan tuntutan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 Miliar subsider penjara 1 tahun 4 bulan.
BACA: Dituduh Terima Endorse First Travel, Syahrini Hitung-hitungan Tarif Depan Hakim, Waw Harganya Ngeri!
"Dengan penuh harap kepada Majelis Hakim yang mulia memberikan kebijak hanya itu yang saya bisa buat melakukan pembelaan," kata Anniesa.
Namun agaknya kerinduan Anniesa pada buah hatinya harus bertambah.
Pasalnya, vonis pengadilan menetapkan hukuman bagi dirinya dan sang suami.
Dikutip dari Kompas.com, dua terdakwa bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (30/5/2018).
BACA: Terlibat Kasus First Travel, Syahrini Ungkap Kerugiannya
Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 10 miliar.
Apabila keduanya tidak membayar denda, maka diganti pidana kurungan masing-masing 8 bulan penjara.
Pasangan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan diketahui memiliki 2 orang anak.
Putri sulungnya yang bernama Nadira lahir pada tahun 2008.
Dengan kata lain, kini ia berusia 10 tahun.
BACA: Syahrini Berencana Berangkatkan 20 Orang Korban Kasus First Travel Untuk Umrah
Sedangkan anak keduanya bernama Nadura Aira yang lahir pada Juli 2017, sesaat sebelum Anniesa masuk penjara.(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,tribun video |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |