Grid.ID - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tegas menolak permintaan terdakwa Fredrich Yunadi.
Permintaan advokat itu ialah meminta izin agar bisa keluar tahanan saat Lebaran.
Setelah tahu permintaannya ditolak, Fredrich meluapkan kekesalannya.
Kekesalannya ia lampiaskan bukan kepada Hakim namun jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA : Hanya di Pulau Tashirojima, Jumlah Kucing Melebihi Jumlah Penduduknya
"Kami bersumpah penuntut umum akan dapat balasan dari Allah. Insya Allah orangtuanya masih hidup," kata Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/6) seperti dikutip dari Kompas.com.
Alasan Fredrich meminta keluar tahanan saat lebaran ialah kembali ke rumah orang tuanya.
Fredrich ingin sungkem kepada ibunya yang sudah sepuh berusia 94 tahun.
Tapi menurut jaksa para pegawai KPK dan pengawal tahanan juga mempunyai hak untuk cuti dan merayakan lebaran bersama keluarga mereka masing-masing.
Lebih dari itu saat lebaran hanya ada sedikit pegawai yang masuk kerja sehingga sulit memenuhi keinginan terdakwa.
BACA : Siap-siap, Akan Ada 4 Peristiwa Langit Langka Menjelang Lebaran Tahun Ini
Jaksa lantas menyarankan agar keluarga Fredrich saja yang membesuknya ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
5 Ide Games Seru untuk Tukar Kado di Hari Natal 2024, Anti Mainstream dan Bikin Acaramu Makin Meriah
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |