Grid.ID - Polda Metro Jaya berencana untuk melaksanakan penerapan tes psikologi sebagai persyaratan tambahan saat permohonan Surat Izin Mengemudi ( SIM) di wilayahnya.
Menurut Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar yang dikutip dari Kompas.com mengatakan jika simulasi ini diadakan dari 21 Juni hingga 23 Juni 2018.
Fahri mengungkapkan simulasi ini akan dilakukan di seluruh Satpas SIM yang berada di wilayah Polda Metro Jaya, termasuk Depok, Tangerang dan Bekasi.
Pemohon SIM umum selama ini diwajibkan melakukan tes psikologi karena memang diharuskan memiliki kompetensi lebih dibandingkan pengemudi kendaraan pribadi.
"Jadi nanti kepolisian bekerja sama dengan lembaga psikologi yang akan menerapkan tes tersebut. Persyaratan ini akan dilakukan untuk seluruh golongan SIM baik SIM baru, peningkatan golongan SIM maupun perpanjangan SIM," ucap Fahri.
Baca juga : Masa Berlaku SIM Habis Saat Liburan Lebaran, Ini Prosedur Perpanjangannya
Inilah fakta tes psikologi untuk permohonan SIM, baik permohonan SIM baru maupun perpanjangan.
1. Sesuai dengan Undang Undang
Fahri memastikan persyaratan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Termasuk diantaranya UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas serta peraturan Kapolri mengenai SIM.
"Di situ sudah dijelaskan siapa saja yang berhak mendapatkan SIM. Juga diatur mengenai tes tidak hanya jasmani, tapi juga rohani," ucap Fahri.
Dalam peraturan tersebut disebutkan seluruh pemohon SIM wajib melaksanakan tes kesehatan.
Tes kesehatan ini termasuk di dalamnya adalah sehat jasmani dan rohani.
Baca juga : Melintas di Tol Cipularang, Dua Pengemudi Meninggal Dunia di Hari Lebaran
Viral Peserta Indonesian Idol Punya Suara Unik Mirip Optimus Prime, Anang Hermansyah Langsung Ramal Begini