Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Awal persidangan kasus narkoba yang menyeret Jennifer Dunn, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menuntut delapan bulan hukuman penjara.
Tapi pada vonis, Majelis hakim memutuskan Jennifer Dunn untuk dihukum selama empat tahun penjara dan ada dua pasal yang menjeratnya yaitu.
Atas kesalahannya, Jennifer Dunn terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto, Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Baca Juga Yeaay! Presiden Jokowi Teken Keppres, Pilkada Serentak Libur Kita)
Jauh dari tuntutan awal, Kuasa Hukum Jennifer Dunn menganggap putusan hakim ketua lucu.
"Saya nggak kecewa tapi lucu aja," kata Pieter Ell, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Pieter Ell menyebut putusan itu memang wewenang hakim ketua.
(Baca Juga Geserkan Lagu 'Sayang' Via Vallen, Siti Badriah: Kita Saling Support)
"Itu wajar dan biasa biasa saja. Biasanya itu memang kewenangan hakim untuk memberikan keputusan."
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |