Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Hari ini, Senin (25/6/2018) melalui sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara dan denda sebanyak RP 800 Juta.
Jennifer Dunn terbukti bersalah atas kasus pidana penyalahgunaan narkoba.
Jennifer Dunn terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto, Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(BACA JUGA: Klien Divonis Empat Tahun, Kuasa Hukum Jennifer Dunn: Lucu! )
"Semua unsur 112 ayat 1 dalam dakwaan terlah terpenuhi," ujar Hakim Ketua, Riyadi Sunindyo Florentinus, dalam persidangan, Senin (25/6/2018).
Jennifer Dunn dijatuhkan vonis 4 tahun penjara.
"Mengadili menyatakan Jennifer Dunn terbukti secara percobaan melawan hukum, menyediakan, menjatuhkan pidana dan oleh karena pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta jika tak dipenuhi dilanjutkan dua bulan ditetapkan dipotong masa penahanan," vonis Riyadi Sunindyo.
Jennifer Dunn ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 31 Desember 2017 di rumahnya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
(BACA JUGA: Jelang Sidang Putusan Kasus Narkoba, Jennifer Dunn Malah Senyum-senyum)
Melalui penangkapan dan penggeledahan, polisi menyita narkoba golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,6 gram.
Gini nih suasana di persidangan Jennifer Dunn(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Annassa Harmony |