Grid.ID - Jennifer Dunn (28) divonis empat tahun kurungan penjara dan denda Rp. 800 juta, oleh Majelis Hakim persidangan.
Vonis yang diterima oleh wanita yang akrab disapa Jeje itu dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Usai persidangan, kuasa hukum Jeje, Pieter Ell mengaku kliennya sangat syok, kaget, dan terpukul atas vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim.
"Ya pasti (Jennifer Dunn) syok. Pasti kaget ekspresinya macem-macem," kata Pieter Ell.
Pieter menambahkan, ekspresi tersebut dikarenakan Jeje tidak menerima putusan dari majelis hakim, yang dianggapnya terlalu berat untuk dirinya.
Sayembara Laporkan Politik Uang Saat Pilkada Dapat Hadiah Rp 5 Juta Tunai!
"Karena itu, siapa juga yang mau, terus tidak keberatan, dan tidak kecewa dengan keputusan itu. Pasti lah semuanya keberatan dan kecewa," ucapnya.
Namun, Pieter belum menegaskan apakah pihak Jeje akan mengambil banding, sebagai respon atas vonis Majelis Hakim.
"Situasi sekarang kan kita belum banyak diskusi ya karena secara psikologis belum siap. Belum menerima putusan ini," ungkapnya.
Sudah Menikah Ketiga Kali, Dewi Perssik Belum Berencana Punya Anak
Kendati demikian, lanjut Pieter, putusan empat tahun kurungan penjara dinilainya adalah hal yang biasa saja, dan kewenangan majelis hakim dalam memberikan vonis.
"Putusan tadi itu wajar dan biasa biasa saja. Biasanya itu memang kewenangan hakim untuk memberikan keputusan. Karena palu putusan itu ada di hakim. Jadi itu memang kewenangan hakim untuk memutuskan seperti itu," tuturnya.
Denise Chariesta Sindir Razman Nasution yang Bikin Ricuh di Pengadilan: Pengacara itu Profesi Terhormat