Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID – Jennifer Dunn sudah mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim.
Setelah vonis dibacakan, Jennifer Dunn diberikan waktu satu pekan oleh Ketua Majelis Hakim untuk mengajukan banding atau menerima dan menjalani putusan.
Mendapat kesempatan untuk banding, pihak Jennifer Dunn melalui kuasa hukumnya, Pieter Ell, akan melakukan diskusi dengan keluarga.
(Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Jennifer Dunn Mendadak Bungkam dan Bingung)
Hal itu disampaikan Pieter Ell kepada tim Grid.ID saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan pada Selasa (26/6/2018).
"Belum (ajukan banding), karena kita dikasih waktu tujuh 7 hari ya."
"Jadi hari ini saya akan ketemu keluarga dan semuanya buat bicarakan ini," ujar Pieter Ell.
(Baca juga: Tak Menyangka Akan Divonis 4 Tahun Penjara, Jennifer Dunn Ternyata Sempat Cengengesan Sebelum Sidang)
Menurut Pieter Ell, kliennya hingga kini belum menyampaikan perasaan atas vonis yang diberikan.
Seperti diketahui, Jennifer Dunn tersandung kasus penyalahgunaan narkotika.
Dirinya diringkus pihak kepolisian Polda Metro Jaya pada 31 Desember 2018 silam, di kediamannya kawasan Bangka, Jakarta Selatan.
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Okki Margaretha |