Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID – Anak pendangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, menjalani sidang perdana hari ini.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Namun rupanya, Dhawiya Zaida tidak menggunakan haknya atau batal mengajukan eksepsi atau keberatan atau penolakan.
(Baca juga: Sidang Kasus Narkoba, Dhawiya Zaida Tutupi Wajah di Mobil Tahanan)
Dhawiya dan kuasa hukum, Reyno Yohanes Romein sepakat untuk tidak memberikan nota keberatan.
"Pada hari ini perkara saudara tidak dapat dilanjutkan oleh karena yang semula kuasa hukum saudara akan mengajukan keberatan atau eksepsi, namun pada sidang kali ini tidak akan mengajukan," kata Hakim Ketua, Syafrudi Ainor, usai sidang kasus narkoba Dhawiyah Zaida di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (26/6/2018).
Padahal di sidang sebelumnya, Reyno awalnya sepakat untuk memberikan nota keberatannya.
(Baca juga: Sidang Kasus Narkoba, Dhawiya Zaida Didakwa dengan 3 Pasal Sekaligus)
"Sidang kemarin sebenarnya enggak ditunda, cuma sidang kemarin kita minta eksepsi di sidang berikutnya," kata Reyno Yohanes.
Dhawiya tidak menggunakan haknya lantaran ingin mempercepat persidangan.
"Sebenarnya tidak dalam spesifikasi menguntungkan atau tidak, tapi kami ingin masuk ke tahap selanjutnya, pemeriksaan saksi-saksi, mempercepat persidangan," lanjut Reyno.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Okki Margaretha |