Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Presenter Reza Bukan dijadikan tersangka terkait kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Barat sejak ditangkap di kediamannya pada Sabtu (30/6/2018) dini hari.
Penangkapannya ini cukup mengejutkan publik, sebab Reza dinilai sebagai komedian sekaligus presenter yang tak neko-neko.
Dari pengakuannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), seperti diterangkan Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, saat rilis penangkapan di Polres Jakarta Barat, Minggu (1/7/2018), Reza sudah mengkonsumsi narkoba sejak 2014.
(BACA JUGA: Reza Bukan Konsumsi Narkoba untuk Menghilangkan Stres)
Selain itu, saat rumahnya digeledah, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di berbagai tempat.
Sehingga dirinya pun dikenakan pasal 112, dengan ancaman kurungan selama 12 tahun penjara.
"Untuk pasal yang dilanggar itu pasal 112," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick frendriz di kantornya saat rilis gelar perkara, Minggu (1/7/2018).
Seperti yang tertuang dalam ayat (1) Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.
(BACA JUGA: Ini Barang Bukti yang Disita Pihak Kepolisian dari Kediaman Reza Bukan)
Dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Awalnya, tertangkapnya pria berusia 37 tahun ini atas laporan warga yang mengatakan Reza Bukan sering mengkomsumsi narkotika jenis sabu di rumahnya.
Setelah laporan tersebut diterima, selama kurang lebih seminggu polisi terlebih dahulu melakukan pengintaian disekitar rumahnya. (*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Widyastuti |