Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal empat orang yang diduga memiliki hubungan dengan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, untuk berpergian ke luar negeri.
Hal ini seperti dikutip Grid.ID dari Serambinews.com, Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah, Sabtu (7/7/2018) menyampaikan pencekalan berlangsung selama enam bulan terhitung dari Jumat (6/7/2018).
Pencekalan itu mengacu pada Pasal 12 UU KPK.
Mereka yang dicekal adalah, Nizarli (Kepala Unit Layanan Pengadaaan/ULP Aceh), Rizal Aswandi (mantan Kadis PU Aceh), Fenny Steffy Burase (EO Aceh Marathon 2018), dan Teuku Fadhilatul Amri.
BACA JUGA: Gandeng Sederet Musisi, KPK Meluncurkan Album Perangi Korupsi!
“Pihak-pihak tersebut perlu dicegah ke luar negeri (LN) agar saat dibutuhkan keterangannya, dapat dilakukan pemeriksaan,” kata Febri Diansyah.
Sebelumnya KPK menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh Tahun Anggaran 2018.
Selain Irwandi, KPK juga menetapkan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, Ajudan Gubernur Aceh, Hendri Yuzal, dan pengusaha, T Saiful Bahri sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
KPK mempunyai bukti dugaan suap untuk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar dari Bupati Bener Meriah di antaranya digunakan untuk biaya medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018.
BACA JUGA: Jadi Tahanan KPK, Latar Belakang Zumi Zola di Dunia Politik Tak Bisa Dianggap Remeh
"Uang yang disetor ke beberapa rekening tersebut sebagian diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian di kegiatan Aceh Marathon 2018," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Source | : | Tribun Style,serambinews.com,Tribun Pontianak |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |