Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi fakta untuk kasus ujaran kebencian terdakwa Ahmad Dhani.
Saksi fakta pertama yang dihadirkan adalah admin sosial media Ahmad Dhani, Suryopratomo Bimo.
Bimo pun mengakui jika ia yang mengunggah status-status di sosial Ahmad Dhani.
BACA JUGA: ahmadAdmin Medsos Ujaran Kebencian Nggak takut Dipecat Ahmad Dhani
Mirisnya, telepon genggam milik pribadi Bimo disita oleh penyidik kepolisian untuk dijadikan bukti.
"Milik sendiri, Xiaomi," kata Bimo kepada hakim Ketua saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018).
Ketika ditemui usai sidang, Bimo mengaku jika telepon genggamnya tidak diganti Ahmad Dhani.
"Diganti, nggak (bukan diganti oleh Ahmad Dhani), sama kantor (Republik Cinta Management)," lanjutnya.
Bimo diberikan gawai atau telepon genggam serupa, hanya saja spesifikasinya sudah melebihi telepon genggam sebelumnya.
"Xiaomi juga, tapi (spesifikasi) di atasnya, redmi note," pungkasnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan admin akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, Suryopratomo Bimo sebagai saksi fakta di kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani.
Bimo bekerja di bawah naungan Ahmad Dhani sejak 2014 sebagai admin sosial media Ahmad Dhani.
"Semua,Twitter, Instagram, Facebook, sama YouTube," ujar Bimo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018).
BACA JUGA: Pembelaan Tio Pakusadewo Ditolak, JPU Ngotot Hukum 6 Tahun Penjara
Dalam ucapannya, Bimo mengaku ditugaskan sebagai karyawan Republik Cinta Management (RCM) untuk mengolah semua sosial media. Ahmad Dhani memang sudah membagi tim menurut pekerjaannya.
"Nggak ada (tugas lain), maintenen sosmed," timpalmha.
Bimo menjelaskan jika karyawan di RCM sudah memiliki tugasnya masing-masing.
Lucunya, saat menjelaskan hal tersebut kepada Hakim Ketua Bimo menyebut-nyebut nama Raffi Ahmad.
Ia memberikan contoh kepada Hakim, jika sistem pekerjaan di RCM persis dengan sistem pada rumah produksi yang dimiliki Raffi Ahmad.
"Kayak Raffi Ahmad ada tim sosmed, tim media," jelasnya.
Sidang Ahmad Dhani akan kembali bergulir pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan tiga saksi lagi dalam Sidang ujaran kebencian terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo.
Saksi fakta yang dihadirkan ke ruang persidangan pada hari ini adalah Admin sosial media Ahmad Dhani, Suryopratomo Bimo, Wardoyo sebagai pimpinan produksi Republik Cinta Management, serta Memet Indrawan sebagai asisten pribadi terdakwa Ahmad Dhani.
JPU menghadirkan tiga orang saksi fakta tersebut tujuannya untuk meringankan terdakwa.
Ketiga saksi itu adalah Suryopratomo Bimo sebagai admin, Wardoyo sebagai pimpinan produksi Republik Cinta Managemen, Memet Indrawan.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Lawan Dua Orang Saksi di Sidang Ujaran Kebencian
Saksi fakta pertama, Bimo, membenarkan jika ia yang mengunggah cuitan kontroversi di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
"Saksi Bimo sebagai apa?" tanya Hakim Ketua, Ratmoho di dalam ruang sidang.
"Pegang sosmed RCM," sahut Bimo.
Dalam keterangannya, cuitannya di Twitter adalah hasil unggahannya. Namun, kalimat tersebut adalah buah pikiran Dhani yang kemudian dikirim ke Bimo melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
"Yang nge-Twitt saya, sumber dari Mas Dhani," terangnya, admin mengaku setiap cuitan merupakan apa yang dikomunikasikan Dhani kepadanya.
"Apa yang dari terdakwa WA saya posting. Langsung copas (Copy Paste)," jelas Bimo lagi.
Ratmoho juga bertanya apakah WhatsApp dari Dhani sempat edit sebelum diunggah, Bimo langsung membantah.
"Enggak ada tidak menambahkan sama sekali. Terbatas kan karakternya paling saya singkat, tidak mengurangi maksudnya," sahut Bimo.
Ahmad Dhani dilaporkan Boy Jack Lapian ke Polda terkait ujaran kebencian di akun Twitter.
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Al Sobry |