Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID – Fachri Albar dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan atas kasus narkotika yang menjeratnya.
Mendengar itu, Fachri pun mengungkapkan rasa syukurnya usai sidang berlangsung pada Selasa (10/7/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Lega, Alhamdulillah," ungkap Fachri singkat sembari jalan meninggalkan ruang sidang.
BACA JUGA: Orangtua Datang Wisuda, Dul: Alhamdulillah Tuhan Jawab Doa Saya
Ai sapaan akrab Fachri Albar itupun menunjukkan rasa senang dan bersyukurnya pula sesaat setelah hakim ketua Asiadi Sembiring menjatuhkan hukuman.
Fachri tersenyum lebar sumringah.
Ia pun langsung berjabat tangan dengan hakim ketua, hakim anggota, dan berpelukan dengan kuasa hukumnya Sandi Arifin.
Pada sidang sebelumnya Fachri dituntut 9 bulan rehabilitasi, namun pihak Fachri mengajujan pledoi dengan masa rehabilitasi 6 bulan.
Dan akhirnya Fachri dijatuhi hukuman selama 7 bulan rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.
Seperti yang diketahui Fachri Albar terciduk Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya sidang putusan Fachri Albar terkait kasus narkotika yang menjerat dirinya hari ini Selasa (10/7/2018) sudah di putuskan.
Sekitar pukul 17.00 WIB, hakim ketua yaitu Asiadi Sembiring memfonis bahwa Fahri Albar dijatuhi hukuman 7 bulan rehabilitasi di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat), Cibubur Jakarta Timur.
Penulis | : | Dianita Anggraeni |
Editor | : | Al Sobry |