Grid.ID - Kamu pasti sering melihat capture percakapan seseorang yang diunggah ke media sosial.
Apa jangan-jangan, kamu pernah melakukan hal tersebut?
Nah, tanpa sadar, banyak orang telah melanggar berbagai aturan hukum yang sudah tertulis jelas.
Satu di antaranya adalah mengumbar percakapan pribadi via aplikasi chatting instan dengan cara menangkap layar percakapan tersebut.
(BACA JUGA : Masih Saja Dihujat Soal Lepas Hijab, Rina Nose Panjang Lebar Jelaskan ke Netizen )
Pasalnya, aturan ini sudah diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai berikut :
"Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan".
Ditambah dengan penjelasan pada Pasal 26 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:
"Persetujuan harus dilakukan karena dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi, dimana hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut :
(BACA JUGA : Langgar Protokol Kerajaan, Begini Perbedaan Donald Trump dan Barack Obama Saat Kunjungi Ratu Elizabeth II )
Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.
Tinggal di Jepang, WNI Ngaku Saat Lahiran Malah Diberi Uang Segini oleh Pemerintah Negeri Sakura
Source | : | Grid.id,Hukumonline.com |
Penulis | : | Arif B Setyanto |
Editor | : | Arif B Setyanto |