Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Artis Jennifer Dunn telah menjalani sidang putusan terkait kasus narkotika beberapa waktu lalu, Senin (25/6/2018).
Hasil dari sidang putusan tersebut adalah Jennifer Dunn divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Pihak dari Jennifer Dunn sendiri mengajukan banding atas hasil putusan sidang tersebut.
(BACA JUGA: Tak Diundang ke Pernikahan Eza Gionino, Sonny Septian Protes)
"Perkara Jennifer Dunn yang sudah diputus dari pihak Jennifer Dunn mengajukan banding pada Jumat (29/6/2018)," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Guntur saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).
Di samping itu, penuntut umum turut serta mengajukan banding di waktu yang berbeda.
"Penuntut umum juga banding tapi tidak sama harinya, tanggal 2 Juli 2018," ungkap Ahmad Guntur.
(BACA JUGA: Tampil Imut, Zaskia Gotik Pakai Topi Seharga Jutaan Rupiah Saat Liburan di Luar Negeri)
Perkara ini sendiri statusnya masih harus diperiksa oleh Pengadilan Tinggi dan belum ada keputusan selanjutnya.
"Jadi perkara tersebut sampai saat ini belum inkrah, artinya harus diperiksa oleh Pengadilan Tinggi. Berkas sudah dikirim tanggal 19 kemarin, saya barusan cek, jadi kita belum tahu apa putusannya nanti menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi," jelas Ahmad Guntur
Ahmad Guntur mengungkapkan bahwa dirinya belum menegetahui jadwal sidang.
(BACA JUGA: Lucu! King Faaz A Rafiq Ajak Sonny Septian Berantem Hanya karena Hal Sepele)
"Itu dia yang saya tidak tahu. Untuk persidangan di Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri tidak tahu kapan. Jika ingin tahu pasti bisa konfirmasi ke sana, di sana juga ada humas di Pengadilan Tinggi, nanti yang jelas kalau perkara itu udah putus, pasti akan diumumkan," ungkap Ahmad Guntur. (*)
Paula Verhoeven Ditantang Baim Wong Sumpah Al Quran soal KDRT, Sang Model Langsung Tulis Pesan Menohok!
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Atikah Ishmah W |