Grid.ID - Aturan perluasan ganjil genap, mulai dilaksanakan hari ini (1/8/2018).
Dengan demikian, sudah berlaku juga peninadakan berupa tilang buat yang melanggar.
Buat yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat 1.
Pasal itu ada di Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksinya adalah bisa hukuman pidana berupa penjara dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Tentunya pemobil, nggak mau terjerat pasal 128 ayat 1 itu.
Sesungguhnya ada 3 cara yang bisa dilakukan agar terhindar dari sanksi.
(BACA JUGA : Lulus S2 Manajemen Bisnis, Ashanty Langsung Terapkan Ilmunya untuk Berbisnis)
1. Ingat tanggal
Cara pertama ini adalah yang paling mudah bin gampang untuk dilakukan.
Driver tinggal ingat-ingat saja, tanggalnya ganjil apa genap.
Itu karena pada saat tanggalannya ganjil, mobil berplat nomer ganjil yang boleh melintas.
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |