Laporan Wartawan Grid.ID, Linda Rahmad
Grid.ID - Prahara rumah tangga Nikita Mirzani masih belum menuai titik terang.
Kini Nikita dilaporkan Dipo Latief ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan.
"Iya benar, benar. Untuk tuduhan penganiayaan. Iya, ini sementara yang kita tangani laporannya Dipo atas Nikita Mirzani, tuduhannya penganiayaan," ungkap Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan saat dihubungi wartawan, Jumat (3/8/2018).
(Baca: Penyebab Kematian Staf Drama 30 but 17 Akhirnya Terungkap!)
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi H. Bachmid menilai bahwa laporan tersebut tidaklah logis.
Menurutnya, Nikita adalah seorang perempuan, jadi tidak akan mampu menganiaya.
"Enggak logis. Gini loh jadi bagaimana seorang wanita menganiaya laki-laki gitu apa yang dianiaya enggak jelas juga isinya," ucap Fahmi seperti yang Grid.ID lansir dari Kompas.com.
(Baca: Ngaku Jadi Penggemar Berat Hewan Laut Ini, Dul Jaelani Sampai Buat Ilustri Pakai Piano)
Saat ini, Fahmi belum mau bicara banyak mengenai insiden pelaporan kliennya ini.
Hal tersebut lantaran Fahmi belum tahu dengan jelas alasan apa yang dituduhkan Dipo kepada Nikita.
"Enggak ada dan enggak mungkinlah menganiaya laki-laki. Yang dianiaya apanya? Saya juga bingung mau jawab. Dianiaya... yang dianiaya laki-laki, enggak logis gitu," ujarnya.
7 Bulan Berjuang, Nikita Mirzani Terharu Berhasil Bawa Lolly dan Penjarakan Vadel Badjideh
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Linda Rahmadanti |
Editor | : | Linda Rahmadanti |