Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Dilaporkan Dipo Latief karena dugaan tindak penganiayaan, Nikita Mirzani dilayangkan surat panggilan oleh pihak kepolisian.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan, sudah dilakukan visum terhadap Dipo Latief.
"Sudah di visum. Di bagian muka," ungkap Stefanus Tamuntuan saat dihubungi via telepon oleh Grid.ID, Senin (6/8/2018).
(BACA JUGA: Sedang di Bali, Jessica Iskandar Ceritakan Gempa yang Dialami dengan El Barack)
Penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief disebabkan kesalahpahaman dalam rumah tangga keduanya.
"Ada cek-cok lah biasa kesalahpahaman. Biasa urusan ada masalah rumah tangga," ungkap Stefanus Tamuntuan.
Peristiwa tersebut terjadi kurang lebih minggu lalu.
"Saya lupa kapan, minggu lalu lah," ungkap Stefanus Tamuntuan.
(BACA JUGA: Mytha Lestari Suruh Suaminya Keluar dari Ruangan saat Proses Melahirkan)
Kejadian penganiayaan sendiri terjadi bukan di rumah, dan saat ini pihak kepolisian sedang mengumpulkan saksi untuk penyelidikan kasus ini.
"Enggak, bukan di rumah. Keterangan saksinya lagi kita kumpulin, nanti kan setiap keterangan kita kumpulin siapa saksinya," ungkap Stefanus Tamuntuan.
Dipo Latief sendiri nantinya akan dipanggil kembali setelah pihak kepolisian mendapat keterangan dari Nikita Mirzani.
(BACA JUGA: Liburan di Bali, Nikita Mirzani Ikut Rasakan Gempa yang Guncang Lombok)
"Nanti setelah kita gali keterangan Nikita," ungkap Stefanus Tamuntuan.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi H. Bachmid menilai pelaporan Dipo Latief atas kliennya tidak logis.
"Enggak logis. Gini loh jadi bagaimana seorang wanita menganiaya laki-laki gitu apa yang dianiaya enggak jelas juga isinya," ucap Fahmi dikutip Grid.ID saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/8/2018). (*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Violina Angeline |