Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID - Artis Roro Fitria dihadirkan dalam persidangan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka rekan Roro, Wawan.
Kali ini sidang digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak bank.
Dikutip Grid.ID dari Kompas.com, setelah mendengar keterangan saksi dari bank BCA, Raditya, Ketua Majelis Hakim Irwan lantas mempertanyakan apakah benar rekening yang diperiksa saksi adalah milik Roro.
BACA JUGA: Majelis Hakim Komentari Cara Jalan Roro Fitria yang Dibilang Kayak Boneka
"Iya Pak," jawab Roro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Selanjutnya, Irwan juga menanyakan adanya transaksi PbK atau aktivitas pemindahan dana antar rekening dalam satu bank yang sama.
"Ini rekeningmu ini, kamu kan tahu persis rekeningmu nilainya berapa, tapi pada kenyataannya di sini ada PBK senilai Rp 1,1 M. Iya?" tanya Irwan.
BACA JUGA: Di Pengadilan, Roro Fitria Ceritakan Asyiknya Ikuti Tari Poco-poco
Roro menjawab dengan mengangguk.
Irwan pun kembali bertanya.
"Kapan? (pemindahbukuannya). Karena ini kan nanti akan atau dikembalikan kepada saudara atau dirampas. Ini ditentukan dari hasil pemeriksaan," ucap Irwan.
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,grid.id |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |