Grid.ID - Penyanyi Dhawiya Zaida (33) dituntut dua tahun rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Tuntutan Dhawiya Zaida itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (14/8/2018).
Hari Pernikahannya Semakin Dekat, Yuanita Christiani Fokus Persiapkan Hati
Usai persidangan, pihak keluarga yang diwakili Fitria Sukaesih mengungkapkan rasa bersyukur dan juga senangnya atas tuntutan JPU yang dinilai sesuai harapan.
Pasalnya, Fitria mengatakan bahwa keluarga memang mengharapkan Dhawiya Zaida mendapatkan hukuman yang ringan, termasuk dengan rehabilitasi.
"Karena memang itu yang menjadi harapan kita bahwa Dhawiya harus direhab. Kita minta yang terbaik. Kita juga ngga mau sok-sokan menentukan harus berapa, tapi yang sewajarnya yang sebaiknya," kata Fitria Sukaesih.
Fitria menambahkan bahwa pihaknya yakin majelis hakim nantinya tidak memberikan putusan dua tahun rehabilitasi. Melainkan lebih ringan dari tuntutan JPU.
"InysaAllah mudah-mudahan ngga selama itu kalo harapan kita, dua tahun itu dipotong masa tahanan ya. Sidang selanjutnya adalah pembelaan dari kuasa hukum. InsyaAllah mudah-mudahan bisa didengarkan dan dipertimbangkan dengan baik dengan hasil yang terbaik," ucapnya.
Selamat, Anak Pertama Cherly Juno dan Arthur Chandra Lahir
Selain itu, Fitria juga bersyukur bahwa Dhawiya tidak dikenakan pasal 112 dan 114, yakni diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Bahkan, dalam tuntutan JPU, Dhawiya dinyatakan bebas dari pasal tersebut dan dikenakan pasal 127 UU Narkotika, yakni dimana Dhawiya disebut layak sebagai korban kejahatan narkotika.
"Dhawiya dinyatakan sebagai pengguna yang insyaAllah berhak untuk direhab. Itu udah sesuatu yang harus kita syukuri, mudah-mudahan juga bukan sesuatu yang terlalu lama sesuai dengan yang dibutuhkan," ungkapnya.
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model