Grid.ID - Saat ini, sebagian warga mengatasnamakan warga Kampung Dolly menggugat Pemkot Surabaya Rp 270 miliar melalui mekanisme class action.
Alasan pengajuan gugatan karena sejak lokalikasi Dolly ditutup pada 2015, warga kehilangan pekerjaan.
Risma mengatakan, ia belum tahu persis soal gugatan yang diajukan. "Jangan mengusik ketenangan Dolly yang sudah tertata dengan tatanan baru.
BACA JUGA: Ternyata Hartono Mall Bukan Milik Keluarga Djarum tapi Punya Pengusaha Asal Solo
Jangan hanya segelintir orang tidak suka merusak Dolly yang sudah tenang," kata Risma, seperti dikutip dari Tribunnews.com, saat ditemui usai membuka seleksi Beasiswa ke Liverpool di Stadion Tambaksari, Jumat (31/8/2018).
Menurut Risma, mereka yang mengajukan gugatan adalah sebagian kecil warga yang tidak suka warga Dolly berkembang menjadi warga normal.
"Lebih eman generasi mendatang. Mereka perlu dukungan dan lingkungan yang normal.
Ayo mana tunjukkan warga yang class action itu ber-KTP Dolly tidak," kata Risma.
Risma mengatakan, kebijakan penutupan Dolly sudan tepat dan dilakukan bersamaan dengan penutupan lokalisasi yang lain.
BACA JUGA: Closing Ceremony Asian Games 2018: Sebanyak 75.000 Tiket Festival Siap Dijual Besok
Apalagi, kata Risma, penutupan itu diikuti dengan solusi dan usaha warga Dolly kini semakin berkembang. Usaha itu di antaranya sablon, batik, hingga sandal dan menjadi ganti sumber perekonomian yang lebih beradab selain prostitusi.
Demikian pula pada aspek kenyamanan hidup anak-anak yang bermukim di kawasan eks lokalisasi Dolly.
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya