Grid.ID - Artis Dhawiya Zaida menjalani sidang keputusan terkait kasus narkoba hari ini, Selasa (4/9/2018).
Keluarga Dhawiya Zaida yaitu Fitria Sukaesih dan beberapa kerabatnya hadir di sidang tersebut.
Berdasarkan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika akhirnya diputuskan :
1. menyatakan terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perkara tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider.
2. membebaskan terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh dari dakwaan primer dan subsider tersebut.
3. menyatakan Dhawiya binti Zaidun Zeidh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman bagi diri sendiri.