Laporan Wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati
Grid.ID - Belakangan ini, kasus lalu lintas tidak hanya sebatas pada kecelakaan.
Akan tetapi, percekcokan yang berbuntut perkelahian (road rage) di jalan raya tampak sering terjadi.
Seperti baru-baru ini perkelahian antara moge dan pengendara mobil di Bandung, serta pemilik mobil yang emosi lantaran mobilnya tergores akibat pengendara motor yang masih sekolah.
Semua kasus tersebut terjadi lantaran para pengemudi tidak dapat menjaga emosi saat berkendara.
Baca Juga : Lama Tak Main Film Remaja, Junior Liem Kaget Disuruh Jadi Anak SMA
Pasalnya, emosi dapat menghilangkan akal dan konsentrasi sehingga merugikan orang lain maupun diri sendiri.
Padahal dalam pasal 283 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 menulis aturan yang jelas, yaitu:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000."
Baca Juga : Sebelum Sakit, Arda Naff dan Tantri Syalindri Inisiatif ke Rumah Sakit
Feby Marcelia Kepergok Netizen Jalan Sama Pria Baru padahal Baru Cerai, Revand Narya: Ini Bukti Allah Nggak Tidur
Penulis | : | Novita |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |