Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Kebohongan Ratna Sarumpaet yang menyebatkan berita hoaks terkait isu penganiayaan yang terjadi padanya menuai buntut panjang.
Sebab satu per satu laporan mulai berdatangan dari berbagai kalangan yang ingin Ratna Sarumpaet segera diproses hukum karena menyebarkan hoaks.
Kamis (4/10/2018), Polda Metro Jaya telah menerima sebanyak 4 Laporan dari berbagai pihak yang ingin Ratna Sarumpaet di Penjara.
Baca Juga : CPNS 2018: Bocoran Instansi Sepi Peminat dengan Tawaran Gaji Gede
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Kamis (4/10/2018).
"Untuk kasus Bu Ratna, ada 4 laporan polisi sementara di Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan sebagai terlapor nanti kita penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Bahkan Ratna Sarumpaet juga dilaporkan oleh kelompok yang dulu getol membelanya saat ia masih mengaku dianiaya, sang ketua adalah penggagas pertemuan galangan membela Ratna Sarumpaet di Menteng pada waktu itu.
Baca Juga : Bikin Resah Rakyat Indonesia, 3 Pelaku Penyebar Hoaks Terancam Hukum Pidana
Kelompok tersebut adalah Komite Solidaritas untuk Ratna Sarumpaet dan Demokrasi, Ketua Komite Solidaritas untuk Ratna Sarumpaet dan Demokrasi, Kisman Latumakulita, mengatakan sangat merasa dirugikan sebab orang yang ia pernah bela ternyata berbohong.
Banyak juga orang yang kini justru tak mempercayai kelompoknya lagi gara-gara ulah Ratna Sarumpaet.
"Sehingga saya, penggagas pertemuan di kawasan Menteng, merasa dirugikan dengan kepercayaan yang menurun dan akibatkan banyak pihak tidak percaya kepada saya," ujar Kisman kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (4/10/2018).
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model
Penulis | : | Lalu Hendri Bagus Setiawan |
Editor | : | Nurul Nareswari |