Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Ratna Sarumpaet sudah menjadi tahanan Jatanras Polda Metro Jaya.
Penahan dilakukan oleh pihak kepolisian sejak Kamis Malam (4/10/2018).
Baca Juga : Cara Instan Memutihkan Wajah dengan Air Beras ala Wanita Jepang
Menurut salah satu kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya akan mengajukan penangguhan penahan.
"Kalo dilakukan penahanan kami akan meminta permohonan itu. Karena kami menilai juga ibu RS ini sangat kooperatif."
Baca Juga : 5 Facial Wash Untuk Jenis Kulit Kombinasi di Bawah 35 Ribu Rupiah
"Apalagi usia beliau sudah tua, mau ke mana sih," ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (5/10/2018).
Baca Juga : Jelang Hari Pernikahan, Yuanita Christiani Alamai Bridezilla Syndrom
Kini Ratna Sarumpaet sedang menjalani BAP tambahan, di Polda Metro Jaya.
Sebab, tim kuasa hukumnya mengajukan penundaan BAP tambahan malam tadi.
Pasalnya kondisi aktivis usia 69 tahun itu sudah tidak kondusif malam tadi, setelah mengikuti proses hukum hingga dini hari.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |