Laporan Wartawan Grid.ID, Chandra Wulan
Grid.ID - Ratna Sarumpaet ditangkap pada Kamis (4/10) di Bandara Soekarno Hatta sebelum terbang ke Chile.
Ia ditangkap atas dugaan penyebaran berita informasi bohong atau hoaks yang telah diakuinya sendiri.
Para tetangga di sekitar rumahnya pun ternyata memiliki anggapan berbeda-beda terhadap ibu dari Atiqah Hasiholan ini.
Seorang tetangga yang tinggal di samping rumah Ratna yakni Ahmad mengaku tidak mengetahui tentang berita hoaks penganiayaan itu.
Dirinya hanya sekilas melihat TV baru-baru ini karena ingin tahu dengan apa yang terjadi pada tetangganya.
"Saya nggak ngikutin sih, saya baru taunya semalam dari tv itu juga penasaran karena rame," ungkap Amada saat ditemui Grid.ID di kawasan Kampung Melayu Kecil, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
Baca Juga : Eksklusif: DJ Tanamur Ungkap Sifat Asli Ratna Sarumpaet
Ia juga menganggap penangkapan Ratna Sarumpaet bukan hal yang mengejutkan lagi.
"Saya nggak kaget sih, soalnya kan dia aktivis juga, jadi biasalah," ujar Amada.
Sementara itu tetangga depan rumahnya, Arif, juga mengaku hanya mendengar sekilas tentang kasus Ratna Sarumpaet.
"Ya denger-denger berita di TV aja sih," ungkap Arif.
Saat ditanyai tentang tanggapannya mengenai kasus Ratna Sarumpaet, ia malah tidak peduli karena tidak mengikuti pemberitaan tetangganya tersebut.
"Ah kalo saya nggak peduli, saya sendiri kan juga nggak tau persisnya kaya gimana," ujar Arif.
Baca Juga : Pasca Ratna Sarumpaet Ditangkap, Rio Dewanto Unggah Foto Ini di Instagram
Bahkan Ketua RW setempat pun dibuat keheranan atas kasus Ratna.
"Itu dia, ketika ada berita yang Ratna Sarumpaet itu katanya bohong, nah itu saya bingung kan, dia tau ya bohong nih bakal ketahuan, ada apa itu sebenernya yang saya masalahin saya nggak percaya, kok mau dia bohong," ungkap Achmad Badrul Fajri saat ditemui Grid.ID di kawasan Jalan Kampung Melayu Kecil, Bukit Duri, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
Awal mula lelaki berusia 54 tahun ini mendengar tentang kasus penganiayaan Ratna Sarumpaet dari ketua RT setempat.
"Saya yang ngomong pak RT (kabar dari pak RT), 'Pak RW, Pak RW nggak lihat Kak Ratna dipukulin? Nggak lihat fotonya nih? Itu (kata) Pak RT, udah," cerita Achmad Badrul Fajri.
Kemudian, Achmad Badrul Fajri mendapati informasi lain bahwa Ratna Sarumpaet berbohong soal kabar pengeroyokan.
Achmad Badrul Fajri memilih tak memberi tanggapan, sebab dia tak ingin mudah percaya tanpa ada bukti.
Baca Juga : Sempat Tertunda, Tim Penyidik Lanjutkan Agenda BAP Kasus HOAX Ratna Sarumpaet
"Kemarin saya pergi sama temen saya, 'oh Kak Ratna Sarumpaet bohong katanya, katanya dipukulin nggak taunya itu operasi plastik' saya sih nggak tanggepin, saya cuek aja," ungkap Achmad Badrul Fajri.
Penggeledahan di rumah Ratna Sarumpaet pun terjadi, Jumat malam (5/10/2018) dan sebagai ketua RW, Ahmad Badrul Fajri menyaksikan hal tersebut dan baru memahami kasus Ratna Sarumpaet.
"Pas malam itu, pas masalah malam itu baru saya jelas," ujar Achmad Badrul Fajri.
Selain itu, Achmad menuturkan bahwa Ratna Sarumpaet merupakan orang yang ramah, begitu pula anak-anaknya.
"Atikah juga baik, anaknya semuanya nggak ada yang sombong," ungkap Achmad Badrul Fajri saat ditemui Grid.ID di kawasan jalan Kampung Melayu Kecil, Bukit Duri, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
Baca Juga : Jenguk Ratna Sarumpaet, Fathom Saulina Keluhkan Sinar Lampu dari Kamera Awak Media
Namun, sebenarnya anak-anak dan menantu Ratna lebih cenderung menginginkan ibunya itu aktif di teater saja.
"Emang sebenernya anaknya pengen uminya kembali lagi seperti main teater, maunya itu anaknya," ungkap Achmad Badrul Fajri.
Achmad Badrul Fajri mengetahui hal ini dari salah satu menantu Ratna Sarumpaet.
"Iya, omongan mantunya gitu, maunya sih uminya kembali ke teater ke seni," ujar Achmad Badrul Fajri.
Dilansir dari Kompas.com, Ratna Sarumpaet kini telah resmi ditahan.
Penyidik khawatir Ratna melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
Baca Juga : Alasan Ratna Sarumpaet Ingin Ubah Statusnya Menjadi Tahanan Kota
Ratna Sarumpaet terancam hukuman 10 tahun atas kasus penyebaran berita palsu berupa sebaran fotonya yang wajah lebam dengan dalih pengeroyokan, padahal foto tersebut diambil pasca tindakan operasi plastik.
Dua pasal yang digunakan untuk menjerat Ratna Sarumpaet yakni Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga dengan Undang Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45.
(*)
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Chandra Wulan |
Editor | : | Chandra Wulan |