Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID - Presenter Augie Fantinus berstatus tersangka dan harus mendekam di bui usai mengunggah video yang memojokan pihak kepolisian.
Dalam video tersebut, ia mengatakan polisi tersebut merupakan 'calo' tiket di depan venue basket Asian Para Games 2018.
Kini ketika Augie mendekam di penjara, rasa khawatir muncul dari rekan sesama artis, Surya Saputra.
Baca Juga : Jadi Tahanan Polda Metro Jaya, Augie Fantinus Ternyata Punya Penyakit Jantung
Penetapan tersangka atas Augie sendiri muncul setelah dirinya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 24 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, sejak 11 Oktober 2018 malam hingga Jumat (12/10/2018) malam ini.
Setelah menjalani pemeriksaan dan penyidik mendapatkan beberapa keterangan saksi, akhirnya Augie Fantinus dikenai pasal 28 KUHP Juncto pasal 45 UU ITE terkait kasus pencemaran nama baik.
"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 28 KUHP ya di Juncto kan pasal 45 UU ITE," tutur Argo.
Baca Juga : Augie Fantinus Jadi Tersangka, Polisi Sampaikan Tidak Ada Keringanan Hukuman Bagi Public Figure
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Grid.ID,tribun bogor |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |