Laporan Wartawan Grid.ID - Lalu Hendri Bagus.
Grid.ID - Dahnil Anzar memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk bersaksi dalam kasus hoaks penganiayaan yang menjerat aktivis sekaligus seniman Ratna Sarumpaet.
Dahnil Anzar diperiksa penyidik pada Selasa (16/10/2018). Ia datang sekitar jam 11 siang di Polda Metro Jaya.
Sekitar 8 jam di dalam ruang penyidik, Dahnil Anzar keluar dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko.
Baca Juga : Diperiksa Polisi, Dahnil Anzar Mengaku Ditipu Ratna Sarumpaet!
Menurut Hendarsam Marantoko, kliennya itu diperiksa selama kurang lebih 8 jam dan penyidik menanyakan 43 pertanyaan.
"Tadi juga kami sebenarnya pemeriksaan itu selesai di 5 jam pertama, kami menunggu 2 jam karena penyidik harus koordinasi dengan pimpinan," ujar Hendarsam Marantoko.
"Kami kurang lebih 2 jam menunggu di sana, penyidik kembali, ada satu dua pertanyaan tambahan yang sebenarnya ingin mengkonfirmasi saja dan sudah kami jelaskan di situ," lanjut kuasa hukum Dahnil Anzar.
Baca Juga : Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Ratna Sarumpaet di Tahanan
Lebih lanjut, Hendarsam Marantoko mengatakan topik pemeriksaan Dahnil Anzar adalah seputar alur cerita Ratna Sarumpaet soal penganiayaan yang disampaikan.
"Standar saja, karena ini kan terkait masalah alur cerita dari ibu Ratna, saksi lain yang berkomunikasi dengan bu Ratna dan itu sampai ke pak Dahnil. Jadi situ saja," tutur Hendarsam Marantoko.
Penulis | : | Lalu Hendri Bagus Setiawan |
Editor | : | Deshinta Nindya A |