Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
Grid.ID - Berulang kali mengemukakan keinginannya untuk direhabilitasi, majelis hakim nyatanya menolak keinginan Roro Fitria tersebut.
Sejak memasuki areal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (18/10/2018), Roro Fitria sudah optimis akan mendapatkan hukuman seringan-ringannya atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Namun, sekali lagi, keinginannya untuk direhabilitasi ditolak oleh majelis hakim karena dari berbagai proses penyelidikan, Roro Fitria tidak terbukti sebagai pengguna narkoba.
Baca Juga : Simak yuk Perawatan Wajah Alami ala Anissa Aziza
"Demikian pula tentang rehabilitasi yang diajukan terdakwa dan juga panasihat hukum terdakwa menurut majelis hakim tidak ada alasan untuk direhabilitasi," ujar majelis hakim Achmad Guntur.
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Ria Theresia |
Editor | : | Widyastuti |