Laporan Wartawan Grid.ID, Pradipta Rismarini
Grid.ID – Kasus narkoba yang menjerat Roro Fitria masih terus berlanjut.
Kali ini Roro Fitria hadir di persidangan dengan mengenakan hijab berwarna hitam.
Putusan terakhir yang diterimanya adalah hukuman kurungan selama empat tahun dan denda sebesar Rp 800 juta.
Baca Juga : Stastus Sebagai Public Figure Turut Memberatkan Hukuman Roro Fitria
Jika denda tidak bisa dibayarkan, maka ia harus menerima hukuman pengganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Setelah putusan, Roro Fitria keluar dari ruang persidangan sembari menangis.
Putusan hakim ini tentu sangat mengejutkan untuk Roro Fitria.
Baca Juga : Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Menangis dan Berulang Kali Memanggil sang Ibu
Di saat ia masih berduka dengan kabar berpulangnya sang ibunda, Raden Retno Winingsih, Roro Fitria harus kembali terpuruk dengan kasus narkoba yang menjeratnya.
Kondisi ini tentu sangat berat bagi Roro Fitria.
Roro Fitria diketahui baru satu kali memakai narkoba dan memohon untuk direhabilitasi, tapi putusan hakim mengatakan lain.
Jadi Juragan Tanah dan Rumah, Segini Harta Kekayaan Denny Cagur yang Diduga Promosikan Judi Online, Jumlahnya Fantastis!
Penulis | : | Pradipta Rismarini |
Editor | : | Atikah Ishmah W |