Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polda Jatim sudah mengirimkan status cegah tangkal terhadap musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani ke pihak imigrasi setempat.
Hal ini menyusul ditetapkannya Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut massa peserta aksi yang kontra dengan #2019GantiPresiden sebagai "idiot".
"(Status cekal) sudah diajukan oleh Polda Jatim ke Kanwil Imigrasi Surabaya," kata Brigjen Dedi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (20/10?2018) seperti dikutip Grid.ID dari Antaranews.
Baca Juga : 5 Fakta Ahmad Dhani jadi Tersangka, dari Awal Mula Kasus Hingga Mengaku Alami Kerugian Sampai Rp 40 Juta
Mantan suami Maia Estianty itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas kasus pencemaran nama baik.
Seperti yang diberitakan oleh Tribunnews, “Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik," tegas Kombes Pol Frans Barung, Kabid Humas Polda Jatim, Kamis (18/10/2018).
Pemeriksaan dan penetapan tersangka ini didasarkan pada unggaahan dugaan ujaran pencemaran nama baik dalam vlog atau video blog yang dibuatnya di hotel Majapahit.
Baca Juga : Postingan Mulan Jameela Setelah Ahmad Dhani Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dugaan pencemaran nama baik ini berkaitan dengan salah satu konten yang menyebutkan tentang Nahdlatul Ulama.
Source | : | antaranews.com,Grid.ID,TribunNews. |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |