Grid.ID - Tinggal 3 hari lagi, pelasanaan sistem tilang via kamera pengawas (CCTV) yang dinamakan E-TLE (electronic traffic law enforcement).
Jadi nanti pada 1 November 2018, E-TLE akan efektif menindak pengguna jalan yang melanggar lalu lintas.
Baca Juga : Kreatif, Polantas Cover Lagu Su Sayang Untuk Himbauan Keselamatan Lalu Lintas
Adapun kawasan yang terpantau kamera E-TLE, sepanjang Jl. Sudirman-Jl. Thamrin, Jakarta Pusat.
"Kita giat melakukan sosilaisasi, kita berikan brosur soal E-TLE di jalan.
Penindakan baru akan kita lakukan awal November 2018 nanti," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf yang dikutip dari Kompas.com.
Dari akun @tmcpoldametro, dijelaskan mekanisme dari penindakan bagi pengguna jalan yang tertangkap kamera E-TLE.
Jadi pelanggar yang tertangkap kamera E-TLE, akan diverifikasi jenis pelanggarannya oleh petugas back office di Road Traffic Management Corporation (RTMC) Polda Metro Jaya.
Ada beberapa pelanggaran yang tercatat oleh E-TLE, yakni Lawan Arus, Garis Stop, Marka Jalan dan Terobos Lampu Merah.
Baca Juga : Belajar Lapang Dada dari Kisah Kecelakaan Lalu Lintas yang Dialami Joshua Suherman
Selanjutnya, petugas akan mengirimkan konfirmasi pelanggaran yang sudah dilakukan via PT Pos Indonesia.
Apa Hukuman Bagi Debt Collector Pinjol Ilegal yang Bobol Data Pribadi Peminjam Buat Teror?
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |