GridHot.ID - Pembawa acara Nikita Mirzani (32) melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, akan kembali mengajukan permohonan isbat nikah dan gugatan cerai terhadap suaminya, pengusaha Ahmad Dipo Ditiro Latief, di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Senin (29/10/2018).
"Paling cepat Senin besok saya daftarin di PA Jaksel (Jakarta Selatan)," ujar Fahmi melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (29/10/2018).
Baca Juga : Sahrul Gunawan: Saya Pikir Nafa Urbach Suka Sama Saya, Ternyata Ini yang Terjadi
Sebelumnya, Nikita Mirzani telah mencabut permohonan isbat nikah dan gugatan cerai terhadap Dipo Latief pada 24 Oktober 2018 melalui majelis hakim dalam sidang.
Fahmi mengatakan pula bahwa Nikita kembali mengajukan permohonan dan gugatan tersebut karena merasa Dipo tidak memiliki itikad baik dalam menanggapi langkah Nikita mencabut dua hal itu.
Padahal, lanjut Fahmi, Dipo telah mengatakan kepada Nikita bahwa ia bersedia mengubah perilakunya menjadi lebih baik.
"Enggak berubah kelakuannya," ujar Fahmi.
"Kayaknya enggak," jawab Fahmi ketika ditanya mengenai kemungkinan Nikita akan mencabut kembali permohonandan gugatannya jika Dipo meminta untuk berdamai lagi.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dan Dipo Latief menikah siri pada 18 Februari 2018.
Namun, Nikita kemudian mengajukan isbat (pengesahan) nikah sekaligus gugatan cerai terhadap Dipo ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (16/7/2018). (Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)
(*)
Agus Salim Ngaku Sudah Bisa Melihat Lagi, Mantan Pengacara Sebut Curiga Sejak Awal Bertemu: Uang Itu Cepat Menyembuhkan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Rich |