Laporan Wartawan Grid.ID, Nailul Iffah
Grid.ID – Tak lama lagi Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia.
Rakyat Indonesia akan bebas menentukan hak pilihnya sebagai warga negara.
Apalagi buat kamu yang masuk dalam kategori Pemilih Pemula, salah satu segmen pemilih yang menjadi fokus KPU dalam melakukan sosialisasi.
Kamu yang masuk dalam kategori Pemilih Pemula dan pemilih milenial, tentunya memiliki segudang kreatifitas, ide-ide segar dan aktif ber-sosial media.
Baca Juga : 5 Potret Proses Pengangkatan Black Box Pesawat Lion Air Jatuh
Karena itu, KPU menjadikan media sosial sebagai sarana sosialisasi untuk kamu pemilih milenial.
Cukup dengan mengikuti akun Instagram (@KPU_RI), akun Facebook (KPU Republik Indonesia), akun Twitter (@KPU_ID) dan juga chanel YouTube (KPU RI).
Lewat empat media sosial tersebut kamu bisa melihat berbagai macam konten kekinian yang bisa mencerdaskan pemilih pemula.
Nah, siapa sih yang dimaksud dengan Pemilih Pemula?
Sesuai Peraturan KPU no. 11 tahun 2018, Pemilih Pemula adalah Pemilih yang genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau Pemilih yang telah berubah status dari status anggota TNI atau Polri menjadi status sipil.
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Nailul Iffah |
Editor | : | Dianita Anggraeni |